KBR, Bali-
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi menyebut penggunaan ijazah palsu oleh PNS, merugikan pemerintah. Pasalnya kata kata dia, ijazah itu berkaitan dengan jabatan PNS di lembaga/kementerian yang berpengaruh terhadap tunjangan atau gaji yang mereka terima. Sehingga menurut dia, wajar jika pemerintah bersikap tegas.
"Karena kalau swasta gelar tidak penting, tidak
mempengaruhi struktur gaji mereka tetapi untuk pegawai pemerintah titel
dan gelar kesarjanaan itu mempengaruhi tingkat kepangkatan yang
berpengaruh pada gaji dan tunjangan mereka," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/6).
Yuddy Chrisnandi menambahkan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran no 3 bulan mei tahun 2015 yang menginstruksikan seluruh inspektorat baik di pusat maupun daerah untuk melakukan verifikasi ulang keabsahan ijazah seluruh pegawai negeri sipil lingkungannya.
Pemerintah akan memberikan sangsi jabatan mulai dari penurunan pangkat hingga penurunan jabatan. Namun ia mengatakan bagi PNS yang menggunakan ijazah palsu tidak harus di pecat. Ia mengatakan banyak korban ijazah palsu berada di daerah.Pemerintah sudah melakukan koordinasi antara menpan, menristek, dikti, sudah melakukan koordinasi dengan kapolri.
Kata dia minggu depan akan direkapitalisasi dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat atau birokrat.
Editor: Dimas Rizky