KBR, Jakarta- Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin mengakui masih ada
penghulu yang menerima gratifikasi saat menikahkan pengantin. Menurut
Lukman, gratifikasi terjadi karena dana Pendapatan Negara Bukan Pajak
PNBP, terlambat cair. Hal itu mengakibatkan sejumlah penghulu menerima
gratifikasi untuk menutupi biaya pengeluaran saat menikahkan pengantin
di luar kantor KUA. Namun kata Lukman, perilaku itu tidak bisa
dibenarkan dan akan diupayakan solusinya agar gratifikasi di KUA bisa
selesai.
"Pernikahan
itu dilakukan di luar kantor KUA dan di luar jam kerja, maka penghulu
itu mengeluarkan biaya transportasi dan hal lain. Itulan yang kemudian
dibayarkan oleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelas Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin di
Gedung KPK, Kamis (25/6).
"Nah memang, kami
masih menghadapi kendala karena pencairan ini terlambat diterima oleh
para penghulu kita. Sehingga kemudian ini sepertinya membuka peluang
munculnya gratifikasi," tambahnya lagi.
Sebelumnya, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam
Negeri dan KPK melakukan pertemuan terkait masih ditemukannya pungli
dalam pernikahan yang dilakukan oleh pejabat pernikahan atau penghulu.
Dalam pertemuan itu juga dibahas progress PP 48 soal biaya nikah yang
sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Editor: Dimas Rizky