KBR, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan pengacara serta orang tua kandung Angeline, Siti Sapurah dan
Hamidah, mengajukan permohonan perlindungan ke lembaga itu, jika merasa
terancam.
Anggota LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan, hingga kini
pihaknya belum menerima permohonan laporan perlindungan itu. LPSK
sendiri bisa saja mengambil langkah proaktif dengan mendatangi orang tua
kandung Angeline, dan kuasa hukumnya. Namun, kata Lili, upaya ini perlu
dibahas bersama dulu dengan pimpinan LSPK. "Belum sampai kemarin paripurna kita belum ada
pembahasan soal itu, mungkin Senin besok, atau nanti di grup kita akan
bahas dengan pimpinan soal ini," ujarnya.
Orang tua Angeline, bocah
korban kekerasan dan pembunuhan di Bali, mengaku mendapat teror. Kuasa
hukum orang tua Angeline, Siti Sapurah mengatakan ada orang yang mengaku
berasal dari tim Buru Sergap atau Buser kepolisian mendatangi rumah
kliennya dan mencoba mempengaruhi kenyamanan kliennya.
Padahal orang
tua Angeline sempat mengalami depresi pasca anaknya ditemukan tewas.
Siti Sapurah merupakan pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar. Siti mendampingi Hamidah
dan Rosidi, orang tua Angeline.
Editor: Dimas Rizky