KBR, Jakarta - Wakil Pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) belum
menerima surat undangan gelar perkara dari Bareskrim Polri. Gelar
perkara itu sebelumnya akan digelar pasca dicabutnya gugatan
praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum BW ke Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
Juru bicara tim kuasa hukum Bambang Widjojanto, Abdul
Fickar Hajar mengaku masih menunggu undangan gelar perkara itu. Pihaknya
juga berjanji akan datang, jika ada undangan resmi dari Bareskrim Polri
sudah diterima.
"Mana
belum. Belum ada undangan. Ya kita tunggu aja. Kan itu dari dulu gelar
perkaranya kita minta. Ya, kalau ada undangan kan lebih bagus, kalau
hadir kan. Tapi, sampai sekarang belum ada." kata Abdul Fickar.
Sebelumnya,
Bareskrim Mabes Polri akan melakukan gelar perkara kasus Wakil Ketua KPK
nonaktif Bambang Widjojanto (BW), sebelum melimpahkan berkas BW ke
Kejaksaan Agung. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Victor
Simanjuntak mengklaim, berkas perkara itu sudah lengkap.
Namun, penyidik
menunda tahap dua karena adanya gugatan praperadilan BW sebelum
akhirnya dicabut kembali. Victor juga mengatakan, akan memanggil BW
lebih dahulu sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Editor: Rony Sitanggang