KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim telah
menjalankan rekomendasi Komisi Dalam Negeri DPR terkait hasil audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya sudah menjadi kesepakatan.
Ketua
KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, lembaganya sudah melakukan konsolidasi dengan
KPU Provinsi diseluruh Indonesia. Selanjutnya, kata dia, pihaknya tinggal menunggu
laporan konsolidasi antara KPU Provinsi dengan BPK Perwakilan di daerah terkait
masalah tersebut.
“Kami meminta kepada KPU Provinsi berkoordinasi dengan BPK Perwakilan masing-masing untuk merekonsiliasi datanya lagi dengan BPK Perwakilan karena yang memeriksa kemarin untuk daerah adalah BPK Perwakilan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor DPR (24/6/2015).
Sebelumnya, BPK menyebut adanya ketidakpatuhan KPU terhadap UU pengelolaan anggaran Pemilu 2014 senilai Rp 334 miliar. Komisi Dalam
Negeri DPR kemudian memberikan waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memaparkan
pertanggungjawaban atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
selama 10 hari ke depan.
Editor : Sasmito Madrim