KBR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua sebagai tersangka baru dalam kasus penyuapan terhadap Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Plt. Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan penetapan tersebut berdasarkan pengembangan dari putusan pengadilan terhadap Akil Mochtar beberapa waktu lalu.
“Penyidik temukan dua alat bukti permulaan cukup yg kemudian menetapkan RS sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dimana menjanjikan sesuatu kepada hakim. Dengan maksud mempengaruhi putusan perkara kepadanya,” jelas Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Rusli pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. Perkara ini berkaitan dengan sengketa pilkada yang ada di daerah Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi pada 2011.
Pada sidang pengadilan tindak pidana korupsi tahun lalu, Akil terbukti menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai sekitar Rp 2,9 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar, dan menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 10 miliar. Kemudian Akil juga divonis hukuman penjara seumur hidup.
Kasus ini telah menjerat sejumlah kepala daerah, diantaranya Bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah yang dihukum empat tahun penjara serta Bekas Walikota Palembang, Romi Helton yang dihukum tujuh tahun penjara.
Editor: Rony Sitanggang