KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membawa rekaman bukti kriminalisasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini MK memanggil KPK sebagai pihak terkait untuk mengklarifikasi keberadaan rekaman yang berisi dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap KPK.
Anggota Biro Hukum KPK
Rasmala Aritonang mengatakan, lembaganya tidak paham dengan rekaman yang
dimaksud tim kuasa hukum Bambang Widjoyanto. Rasamala tidak
menjawab apakah rekaman tersebut ada atau tidak, namun kalaupun ada
menurutnya rekaman itu bukan perintah pimpinan KPK.
"Kita tidak paham rekaman apa yang dimaksud. Kedua, KPK sesuai dengan UU
hanya merekam tindak pidana korupsi. Di luar itu tidak. Kalaupun ada
misalnya dilakukan oleh personal yang sudah keluar dari KPK itu tanggung
jawab yang bersangkutan," kata Rasamala usai sidang di MK.
Keberadaan rekaman itu pernah dilontarkan penyidik KPK
Novel Baswedan, saat bersaksi dalam sidang uji materi dengan pasal yang
sama di MK beberapa waktu lalu dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat 1
huruf c dan ayat 2 Undang-Undang KPK. UU itu mengatur mengenai
pemberhentian sementara Pimpinan KPK saat berstatus tersangka.
Uji materi itu dimohonkan oleh Wakil Ketua nonaktif KPK, Bambang
Widjojanto. Ia menilai pasal tersebut tidak memberikan perlindungan
hukum kepada pimpinan KPK, sehingga para pimpinan mudah untuk
dikriminalisasi.
Editor: Dimas Rizky