KBR, Jakarta- Penyidik Bareskrim Polri bakal memeriksa Honggo Wendratmo, tersangka korupsi penjualan kondensat negara, pekan depan di Singapura. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Victor Edy Simanjuntak mengatakan terkait hari pastinya, hingga kini masih dikoordinasikan dengan KBRI di Singapura. Honggo sebelumnya minta diperiksa di Singapura dengan alasan sedang dirawat di sana.
“Penasehat hukumnya meminta kita memeriksa di Singapura. Kita pun sudah mendapat izin dari Kapolri. Tentu kita akan laksanakan pemeriksaan di sana," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Victor Edy Simanjuntak di Mabes Polri.
Honggo Wendratmo adalah pemilik lama dari PT TPPI. Pada 2009, TPPI ditunjuk langsung sebagai mitra pemerintah dalam menjual minyak mentah atau kondensat bagian negara. Namun proses penjualan justru mengakibatkan piutang hingga sekira Rp. 2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Victor Edy Simanjuntak menambahkan, pihaknya menargetkan berkas perkara para tersangka yakni Raden Priyono, bekas kepala BP Migas dan Djoko Harsono, bekas deputi finansial masuk tahap I pada pertengahan Juli mendatang.
Victor menambahkan, kemungkinan mengarah ke tersangka lain sangatlah besar. Namun pihaknya akan menyelesaikan berkas tersangka yang sudah ada.
“Kalau yang dua ini selesai kan berarti berkas
kasus ini sudah ada wujudnya. Nanti kalau pengembangannya itu pasti akan
berkembang,” pungkasnya.
Editor: Dimas Rizky