KBR, Jakarta - Korban lumpur Lapindo membantah pencairan ganti rugi
dilakukan Jumat (26/6/2015) ini.
Pendamping Korban Lumpur Lapindo, Paring Waluyo,
mengatakan warga tidak mendapat informasi apapun tentang rencana
pembayaran ganti rugi tersebut. Dia justru meragukan peraturan tentang
pencairan dana telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, tanpa kepastian tentang terbitnya Perpres, pencairan ganti
rugi tidak bisa dilakukan.
"Itu
kan nggak bisa dikerjakan, Perpresnya belum keluar. Lalu apa dasarnya
mengeluarkan itu. Yang perlu diketahui dulu itu kan, apakah perpresnya
sudah ditandatangani belum?" ujarnya kepada KBR.
Selain itu, tambah Paring, ada banyak tahapan penyaluran dana yang perlu dilewati.
"Saya
bersama Komnas HAM mengikuti rapat seminggu yang lalu. Ada
tahap-tahapannya, ada sosialisasi, ada pembukaan rekening, dan sebagainya. Kalau
itu belum dilakukan, gimana?" tambahnya.
Paring menambahkan, pihaknya meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi
tentang teknis pembayaran kepada warga.
Sebelumnya, pemerintah
menjadwalkan pencairan dana ganti rugi sebesar 781 miliar rupiah padaJumat (26/6/2015) ini.
Editor: Rio Tuasikal