KBR, Jakarta- Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani mengaku pesimistis
revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa rampung tahun ini. Sebab, UU KPK akan dibahas setelah
selesai merevisi KUHP dan KUHAP. Menurut dia, pembicaraan soal revisi
Undang-undang KPK tidak hanya soal kelembagaan saja, tetapi juga
menyentuh soal penegakan hukum.
“Tidak
hanya KPK saja sebetulnya, di dalam road map itu juga ada revisi atau
amandemen undang-undang kepolisian, undang-undang kejaksaan. Kemudian
juga BNN karena memang ada revisi soal undang-undang narkotika. Kenapa
road mapnya seperti itu, karena Undang-undang KPK dan yang lainnya itu
kita anggap sebagai ketentuan khusus. Ketentuan khusus itu mestinya
dibahas setelah ketentuan umumnya selesai dibahas yaitu RUU KUHAP,”
ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR RI.
Asrul Sani
menambahkan, amandemen atau revisi udang-undang KUHAP baru akan dimulai
dalam waktu dekat. Kemungkinan adanya penambahan kewenangan, tergantung
pada kondisi dan kebutuhan KPK. Dia membantah anggapan bahwa revisi
undang-undang KPK dilakukan untuk melemahkan lembaga antirasuah
tersebut.
Editor: Rony Sitanggang