“Bisa dioperasikan dengan syarat ada observer di darat enumerator, syarat kedua kapal tidak boleh dibuat di luar negeri. Ketiga, mendaratkan semua ikan pada pelabuhan yang sudah sepakati bersama,” jelas Narmoko dalam jumpa pers di Gedung KKP, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus menyambut baik rencana ini. Kata dia, keberadaan kapal angkut akan meningkatkan efisiensi kinerja dan mutu dari ikan tangkapan. Dwi menambahkan, sejak adanya peraturan ini jumlah tangkapan tuna menurun 20 persen.
Sebagai contoh, berdasarkan data yang diberikan ATLI, jumlah tangkapan tuna Indonesia di bulan Januari berkisar 1.200 ton, namun pada Februari menurun hingga 300 ton menjadi sekitar 900 ton.
Sebagai informasi, akhir tahun lalu Menteri KKP Susi Pudjiastuti, mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 57/2014 mengenai moratorium alih muatan. Hal ini dilakukkan KKP untuk mencegah adanya illegal fishing di perairan Indonesia, melalui alih muatan atau transshipment.
Sehingga melarang secara sementara adanya kapal pengangkut untuk mengambil hasil tangkapan dari kapal tangkap.
Editor: Quinawaty Pasaribu