KBR, Jakarta- Sidang perdana praperadilan Novel Baswedan terkait gugatan penyitaan dan penggeledahan, ditunda hingga esok pagi pukul 08.00 WIB. Hal tersebut dikarenakan permintaan dari Pihak Novel yang meminta waktu perbaikan atas permohonan yang mereka sampaikan. Kuasa hukum Novel, Parulian Sihombing mengatakan tidak ada hal substansial yang akan diganti, hanya dari sisi redaksional saja yang akan diubah.
"Dari redaksional tata letak dari kronologis, tapi tidak mengubah substansi. Namun, punya konsekuensi terhadap yang lain," jelas Parulian usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Ia menambahkan, alasan lainnya adalah saat ini pihaknya juga tengah sibuk mempersiapkan simpulan yang akan diberikan pada sidang praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang juga digelar hari ini.
Sebelumnya, Hakim yang diketuai oleh Dahmi Wirda menilai pihak Novel tidak siap lantaran baru mengajukan perbaikan pada saat sidang berlangsung. Ia mengatakan sistem praperadilan yang singkat menjadikan pihak pemohon harus lebih sigap jika ada perubahan.
Terkait permintaan untuk waktu perbaikan, tim kuasa hukum dari Polri menilai adanya inkonsistensi sikap dari pihak Novel. Namun dalam sidang, tim hukum Polri mengaku siap mendengar permohonan dari pihak Novel.
Novel mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap Polri. Yang pertama perihal penangkapan dan penahanan yang sudah dimulai sejak 29 Mei lalu. Kemudian soal penyitaan dan penggeledahan oleh Polri. Dimana pada penggeledahan pada 1 Mei lalu, ada 25 barang yang disita penyidik dari kediaman Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, barang-barang tersebut dinilai pihak Novel tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Novel.
Editor: Dimas Rizky