KBR, Jakarta - Kementerian Sosial menyatakan pengangkatan anak atau adopsi Angeline, bocah delapan tahun yang ditemukan meninggal di rumah ibu angkatnya, merupakan adopsi ilegal.
Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, Samsudi mengatakan, meskipun tidak menyebutkan angka secara spesifik namun ia mengakui kasus adopsi ilegal antar negara yang terjadi di Bali memang jumlahnya tidak sedikit. Lebih lanjut Samsudi menyatakan, Kemensos sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat terkait kasus tersebut.
"Hasil visit pekerja dinas sosial di sana itu bagaimana? Ternyata setelah diselidiki ternyata dia (kasus Angeline) itu dibawah tangan pengangkatannya. Nah itu yang tidak dibenarkan. Padahal kalau adopsi inter-country (angkat anak antar negara) itu harus ijin dari Kemensos, tapi di Bali itu banyak sekali kejadian seperti ini, dia hanya sekedar sampai di Notaris," katanya kepada KBR, Kamis (11/6/2015).
Samsudi menambahkan, kejadian yang menimpa Angeline menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa adopsi yang dilakukan secara ilegal akan berdampak pada masa yang akan datang.
Sebelumnya, Angeline yang awalnya dinyatakan hilang pertengahan Mei lalu oleh orangtuanya, ternyata ditemukan sudah tidak bernyawa, terkubur di bawah kandang rumah orangtua angkatnya di Jalan Sedap Malam No.26 di kawasan Sanur, Denpasar.
Hingga kini, pihak Kepolisian Bali masih mengusut motif dibalik pembunuhan ini.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Kemensos: Proses Adopsi Angeline Ilegal
Kementerian Sosial menyatakan pengangkatan anak atau adopsi Angeline, bocah delapan tahun yang ditemukan meninggal di rumah ibu angkatnya, merupakan adopsi ilegal.

Jasad Angeline ditemukan dalam kondisi memeluk boneka. ANTARA FOTO
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai