KBR, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mempersilahkan Bekas Menteri BUMN sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai 1 triliun lebih, Dahlan Iskan mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, itu merupakan hak setiap orang yang dijadikan tersangka suatu kasus oleh lembaga penegak hukum. Dia mengaku, pihaknya sangat siap apabila upaya tersebut diambil oleh Dahlan. Pasalnya kata dia, penetapan tersangka sudah didasari oleh bukti yang cukup.
“Itukan haknya beliau ya silahkan, kami akan selalu siap. (Penjadwalan pemanggilan ulang gimana pak?) Ya akalu tidak datang pasti akan dijadwalkan minggu depan. (Apakah panggil paksa pak?) Kita lihat nanti, belum ada kearah itu. (Alasan Dahlan dicekal apa pak?) Ya yang jelas untuk memperlancar pemeriksaan, selain itu dalam KUHAP juga tujuan dicekal takut menghilangkan alat bukti dan melarikan diri,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo menambahkan
pihaknya kemungkinan bakal meminta keterangan Bekas Menteri ESDM, Jero Wacik
dan bekas Dirut PLN pengganti Dahlan, Nur Pamudji terkait kasus ini. Hanya saja
kata dia hal tersebut menunggu pengembangan kasus yang tengah dilakukan
oleh penyidik kejaksaan.
Editor: Malika