KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis bebas bekas Bupati Indramayu MS Syafiuddin alias Yance. Menurut Juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Kejaksaan Agung sudah mengajukan resmi prasayarat banding sejak pekan lalu.
"Setelah putusan bebas itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Di dalam masa pikir-pikir itu Kejagung juga melakukan eksaminasi kepada Jaksa Penuntut Umum dan penanganan perkara itu sendiri. Ternyata tidak ada kekelilruan, hasil eksaminasi menunjukkan bahwa tidak ada masalah terhadap penanganan perkara baik sejak penyidikan, penuntutan, konstuksi dakwaan maupun pada saat melakukan tuntutan pidana," jelas Juru bicara Kejaksaan Agung Tony T. Spontana kepada KBR.
Kata dia, pertimbangan mengajukan banding karena setelah dilakukan penelitian tidak ditemukan kesalahan dalam proses penuntutan dan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sehingga, Kejaksaan berkesimpulan Yance bisa diajukan ke pengadilan tingkat lebih tinggi.
"Oleh karena itu karena di pihak Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai prosedur yang dilakukan maka Jaksa pada hari Senin kemarin sudah menyatakan secara resmi untuk mengajukan Kasasi," tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat memutus bebas terdakwa bekas Bupati Indramayu MS Syafiuddin alias Yance.
Dalam persidangan, terdakwa Yance juga sempat menghadirkan saksi Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan. Yance ditetapkan tersangka terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tahun 2004.
Editor: Quinawaty Pasaribu