KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung menyiapkan lima orang anggotanya untuk
mendaftarkan diri dalam bursa calon pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Juru Bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan,
besok kelima orang ini bakal bertemu langsung dengan Jaksa Agung,
Prasetyo untuk menjalani proses seleksi internal. Kata dia, kelima orang
Jaksa yang masih aktif ini harus mendapatkan izin resmi Jaksa Agung
sebelum mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK.
“Jadi
kalau Jaksa yang masih aktif itu harus izin Jaksa Agung, dia tidak bisa
mendaftarkan dirinya sendiri dan tadi sudah mendapat konfirmasi dari
Pansel bahwa apabila ada Jaksa aktif yang mendaftarkan sendiri tanpa
izin dari Jaksa Agung akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedangkan
jaksa yang sudah purna atau mantan jaksa, Jaksa Agung hanya akan
memberikan rekomendasi , karena beliau ingin memastikan bahwa mantan
jaksa ini memiliki kapasitas kemudian kualitas selama setidaknya dulu
bertugas di Kejaksaan Agung,” ujarnya kepada wartawan di Kantor
Kejagung, Selasa (16/6/2015).
Juru Bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana
menambahkan, lembaganya mungkin mencalonkan lebih dari lima
orang. Kata dia, dari kelima orang jaksa aktif ini juga ada jaksa
perempuan yang memiliki kemampuan yang mumpuni. Apabila terpilih, mereka mengundurkan diri dari Kejaksaan Agung dan
bekerja total untuk KPK.
Editor: Malika