KBR, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asruro Ni’am Sholeh menegaskan, polisi yang terbukti terlibat penganiayaan terhadap anak berumur 13 tahun harus diseret ke pengadilan. Menurut dia, sebagai polisi mereka terikat beberapa ketentuan dalam menjalankan tugasnya salah satunya adalah Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang prinsip standar HAM dalam bertugas.
“Tidak ada yang kebal hukum di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini ketika kita berkomitmen menjadikan hukum sebagai panglima. Kemudian tidak ada yang di atas hukum, sungguh pun aparat penegak hukum,” jelas Asruro di Gedung KPAI, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Selain terikat peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 soal implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaran tugas, kepolisian juga terikat kode etik profesi kepolisian yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011.
Jika terbukti benar oknum polisi tersebut melakukan tindak kekerasan terhadap V, maka menurut Asruro polisi tersebut bisa dituntut dengan Revisi UU No. 23 Tahun 2002, yaitu No. 34 Tahun 2014 tentang perlindungan anak tepatnya pada pasal 80 bahwa orang yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak akan terkena hukuman penjara paling banyak 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.
VA (13), pelajar kelas satu sebuah SMP asal Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban Jawa Timur menjadi korban salah tangkap polisi. Selain itu, korban juga mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota polisi dari Polsek Widang, jajaran Polres Tuban.
Editor: Malika