KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta masyarakat
tidak terburu-buru membicarakan hukuman mati bagi pelaku pembunuh
Angeline. Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan hingga kini
polisi masih bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secara
profesional. Natalius mengatakan wacana hukuman mati bagi pelaku
pembunuh Angeline dianggap masih terlalu dini.
"Jangan
dulu bicarakan soal hukuman mati. Saat ini kan kepolisian tengah
bekerja untuk mengungkap kasus ini. Masyarakat juga terus memantau kasus
ini. Yang penting, kasus ini dibuka dulu. Siapa otak pelakunya, apa
motifnya, dan sebagainya. Masih terlalu jauh untuk mewacanakan hukuman
mati. Sebab masih ada sejumlah proses yang harus ditempuh. Setelah
pemeriksaan, nanti akan berkembang ke pengadilan," katanya kepada KBR (14/6/2015).
Sebelumnya,
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memperkirakan
Angeline merupakan korban pembunuhan yang dilakukan secara berencana.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, KUHP, pembunuhan berencana dapat
dijerat dengan hukuman mati. Sejumlah pihak juga mendukung hukuman mati
bagi pembunuh Angeline. Dukungan antara lain disampaikan Anggota DPR
Hidayat Nur Wahid dan sejumlah anggota DPR lain.
Editor: Rony Sitanggang