KBR, Jakarta- Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saur Sirait menilai hakim
tidak objektif dalam menilai bukti-bukti yang diajukan oleh timnya.
Ia
sangat menyayangkan Hakim yang mengabaikan fakta bahwa sebelum
penangkapan, Presiden Joko Widodo dan Kapolri Badrodin Haiti telah
menyatakan untuk tidak melakukan penangkapan terhadap Novel. Namun
faktanya penangkapan dan penahanan tetap dijalankan pada tanggal 1 Mei
lalu. Namun, ia mengatakan pihaknya tetap menghargai putusan hakim untuk
menolak seluruh gugatan dari tim hukum Novel.
"Pak
Novel, sebagai seorang penegak hukum, menghargai putusan hakim. Hanya
bagaimana kita melihat pertimbangan-pertimbangan yang diambil hakim
tidak sesuai dengan fakta-fakta yang kami ajukan," jelas Saur usai
sidang putusan praperadilan pertama Novel di PN, Jaksel, Selasa (9/6).
Lebih lanjut lagi, ia membandingkan penyidikan Novel dengan Sri
Mulyani yang kemarin dipanggil sebagai saksi dalam kasus pembelian
kondensat oleh PT. TPPI. Dimana, kata dia, penyidik Polri bersedia
mendatangi Mantan Menkeu era Presiden SBY tersebut di Kemenkeu.
Editor: Dimas Rizky