KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo memastikan menolak usulan revisi UU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini disampaikan Pelaksana Tugas Ketua KPK,
Taufiequrrahman Ruki setelah menggelar rapat terbatas KPK sore tadi di
Kantor Presiden. Ruki mengatakan Presiden Joko Widodo menilai lima pasal
yang masuk dalam revisi tersebut melemahkan. Sehingga menurut dia,
Jokowi meminta KPK menggunakan UU yang lama untuk menjalankan tugasnya.
"Dengan tegas presiden mengatakan bahwa tidak ada keinginan dari
presiden dan pemerintah untuk melemahkan KPK. Untuk itu usulan
merevisi dengan lima poin, presiden menyatakan menolak. Terus terang buat
saya buat kami ini hal yang melegakan," ujar Ruki di Kantor Presiden.
Plt Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki menambahkan Presiden Joko Widodo
menginginkan jika revisi UU KPK dilakukan, setelah UU KUHP direvisi.
Sebelumnya, DPR dan Pemerintah saling lempar mengenai siapa yang
mengusulkan revisi UU KPK. Dalam revisi tersebut ada sejumlah poin yang
dinilai melemahkan di antaranya mengenai penyadapan yang hanya boleh
dilakukan jika memasuki dalam tahap penyidikan.
Editor: Rony Sitanggang