KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo bakal mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu watt. Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan Perpres tersebut dikeluarkan lantaran banyaknya kasus hukum yang menimpa pejabat PLN yang terjerat kasus hukum karena proyek pembangunan pembangkit listrik. Kata dia, dalam waktu dekat Perpres tersebut akan dikeluarkan.
"Yang ketiga soal penegakan hukum, karena banyak kasus yang menimpa teman-teman PLN. Yang membuat mereka sangat hati-hati dan mengancam percepatan. Apa solusinya? presiden memberi instruksi yang mendorong percepatan," ujar Sudirman Said di Kantor Presiden.
Sebelumnya, Menteri ESDM sudah menerbitkan peraturan menteri (Permen) terkait pembangunan proyek listrik. Dengan permen tersebut PLN dapat melakukan penunjukkan langsung.
Editor: Rony Sitanggang