KBR, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan
surat perintah penyidikan baru (Sprindik) untuk menjerat bekas Dirjen
Pajak Hadi Purnomo. Pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan,
langkah ini akan dilakukan apabila upaya Peninjauan Kembali (PK) atas
putusan praperadilan Hadi Poernomo di MA kalah. Memori PK tersebut akan
diserahkan dalam waktu1-2 hari ke depan.
“Jadi
kita ingin men-challenge bahwa putusan hakim itu, setelah kita banding
lalu ditolak maka KPK melakukan peninjauan kembali. Nah nanti kita lihat
PK ini bahwa apa yang diputuskan hakim praperadilan Hadi Poernomo ada
semacam penyelundupan hukum karena ia memutuskan melampaui dari apa yang
diminta oleh pemohon,” jelas Johan dalam Acara Diskusi Media Anti
Korupsi: Membedah Penanganan Perkara di KPK, di Auditorium KPK,
Jakarta, Senin (29/6/2015).
Johan Budi menambahkan putusan untuk melakukan peninjauan kembali
terhadap hasil putusan praperadilan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo
didasari putusan hakim yang dinilai janggal. Menurut Johan, putusan
oleh Hakim Tunggal Haswandi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 26 Mei
lalu itu melebihi permohonan Hadi Poernomo atau disebut ultra petita.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan
praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam putusannya,
hakim Haswandi menyatakan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan
KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan. Ini karena
penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus Hadi
sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan.
Sementara itu menurut Jaksa Penuntut KPK, Yudi Kristiana pengusutan
kasus keringanan pajak yang diberikan Hadi kepada PT Bank Central Asia
akan terus dilakukan. Lantaran, kata dia, praktik tersebut merugikan
negara dengan jumlah yang sangat besar dan sebagai langkah awal
pengusutan kasus di bidang perpajakan.
“Sebenarnya KPK mulai menginisiasi untuk melakukan penyelidikan keuangan
negara yang harusnya masuk ke kas negara. Kemudian konsekuensinya
besar, dan potensi kerugian dalam kasus Hadi Poernomo itu berdasarkan
hasil penyelidikan sebesar Rp 2,5 triliun,” jelas Yudi.
Editor: Dimas Rizky