KBR, Jakarta - Pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri akan mendapat kenaikkan gaji minimal 4 persen dan menerima gaji ke-13 pada bulan puasa nanti. Hal ini dipastikan oleh Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara, Yuddy Chrisnandy siang tadi, Rabu (3/6/2015). Yuddy menyatakan pihaknya sudah menyelesaikan berkas-berkas administratif dan tinggal diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Gaji berkala sudah 4 persen, bulan depan mungkin sudah bisa. Kemudian untuk gaji ke 13 juga saya sudah saya selesaikan semua berkas administratifnya. Bapak presiden juga sudah setuju, atas perintah bapak presiden supaya diupayakan pada bulan puasa itu seluruh PNS, TNI dan Polri sudah bisa menerima gaji ke 13," jelas Yuddy.
Ia mengatakan pemberian gaji ke-13 dalam waktu dekat lantaran perintah Presiden Joko Widodo menyesuaikan dengan meningkatnya kebutuhan menjelang bulan puasa. Ketika ditanya besaran kenaikkan gaji, Yuddy mengatakan hal tersebut adalah kewenangan Kementerian Keuangan. Namun ia memastikan besarannya tidak kurang dari 4 persen. Sementara untuk besaran gaji ke -13 Yuddy mengatakan jumlahnya mengikuti besaran gaji terakhir yang diterima.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan kenaikan gaji sudah bisa dirasakan oleh para aparatur negara tersebut pada Juni 2015, setelah dikeluarkanya payung hukum dari pemerintah. Sementara untuk pencairan gaji ke -13 pada Juli 2015.
Editor: Malika