KBR, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras)
mencatat pelaku penyiksaan masih didominasi oleh aparat kepolisian.
Menurut Kepala Biro Riset Kontras Puri Kencana Putri, tindakan
penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian meningkat hingga 35 kasus
pada tahun 2014. Kata dia, modus penyiksaan yang dilakukan kepolisian
terkait dengan upaya penegakan hukum misalnya penyiksaan dan intimidasi
pelaku kejahatan.
"Peringkat pertama Kontras masih
memberikan kepada Polri sebagai pelaku tindak penyiksaan dan perbuatan
tidak manusiawi lainnya, sebanyak 35 kasus yang dilakukan aparat
kepolisian. Peringkat kedua, kami berikan kepada sipir penjaga tahanan
ketika sudah ada proses 15 tindakan penyiksaan dan tindakan tidak
manusiawi lainnya. Peringkat ketiga kami berikan kepada TNI karena
praktek brutal di daerah sensitif rawan konflik seperti di Poso dan
Papua. Peringkat selanjutnya adalah praktek hukum cambuk yang masih
fenomenal terjadi di Aceh," jelas Puri.di Jakarta, Kamis (25/6).
Kepala Biro Riset KontraS
Puri Kencana Putri menambahkan, kasus penyiksaan lainnya yang meningkat
terjadi di Aceh. Karena kata dia, dengan hukum qonun jinayah yang
diterapkan di Aceh, praktek penyiksaan dan penganiayaan yang mengatasnamakan hukum meningkat pada tahun lalu.
Editor: Rony Sitanggang