KBR, Jakarta – Panitia Seleksi (Pansel) KPK memperpanjang waktu pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pimpinan KPK. Batas waktu pendaftaran yang awalnya 24 Juni, diperpanjang hingga 3 Juli 2015 pukul 12.00 siang WIB.
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti mengatakan, ini lantaran lebih dari setengah pendaftar belum melengkapi persyaratan administratif. Seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) dan legalisir ijazah universitas luar negeri.
“Alasannya, masih ada 54 persen yg belum lengkapi persyaratan administrasi, lebih dari 50 persen yang potensial (menjadi pimpinan KPK). Lalu, kami juga menerima banyak masukan hasil FGD di 10 daerah lalu, agar pendaftaran diperpanjang karena ada kebutuhan waktu untuk mengurus syarat administrasi. Jadi batas pendaftaran 3 Juli 2015. Pengumuman hasil seleksi administrasi 4 Juli 2015. Tanggapan masyarakat 4 Juli – 3 Agustus 2015. Makalah tentang diri dan kompetensi 8 Juli 2015,” kata Destry, Selasa (23/6/2015).
Destry menambahkan, hingga hari ini Pansel KPK sudah menerima lebih dari 234 pendaftar. Mayoritas berusia 50 hingga 55 tahun dan berprofesi sebagai advokat. Rekomendasi nama calon dari berbagai pihak seperti kepolisian dan TNI tetap akan melewati seleksi seperti calon yang lain. Ia menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari Kapolri maupun Panglima TNI untuk meloloskan calon dari kedua lembaga tersebut.
Editor: Malika