KBR, Jakarta – LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch menilai revisi Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lebih genting
dibanding RUU KPK. Anggota Divisi Hukum & Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar mengatakan, setidaknya ada 18 poin dalam RUU Tipikor yang
harus diganti. Misalnya pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor tertulis bahwa
hukuman penjara bagi pejabat publik malah lebih ringan dibanding pelaku
korupsi yang bukan pejabat publik.
“Kalau
logika yang dipakai seharusnya untuk pejabat publik harusnya lebih
berat hukumannya. Kemudian ancaman pidanannya sangat ringan. Minimal 1
tahun, maksimal 20 tahun untuk pasar 3. Pasal 2 nya minimal 4 tahun
sampai 20 tahun. Menurut kami ini sangat ringan. Dibandingkan dengan
pidana-pidana biasa lainnya, pencurian dll, kok levelnya sama ya?” kata
Aradila di Kantor ICW, Minggu (21/6/2015).
Aradila Caesar menilai hukuman
minimal bagi koruptor yang sesuai adalah minimal 5-6 tahun penjara.
Menurutnya, saat ini hukuman ringan bagi koruptor susah dihindari karena
merupakan diskresi (kebebasan mengambil keputusan) hakim Tipikor. Ia
juga merekomendasikan ada perluasan pidana tambahan bagi koruptor berupa
pencabutan hak politik sampai hak menduduki jabatan struktural di
pemerintahan.
ICW: RUU Tipikor Lebih Genting Daripada RUU KPK
Anggota Divisi Hukum & Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar mengatakan, setidaknya ada 18 poin dalam RUU Tipikor yang harus diganti.

(Kiri) Anggota Divisi Hukum & Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar. Foto: Aisyah Khairunnisa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai