KBR, Jakarta - Kepolisian Daerah Bali menetapkan Margriet Christina
Megawe (Margaret) sebagai tersangka kasus pembunuhan anak angkatnya
Engeline. Kapolda Bali Ronnie
Frengkie Sompie mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti
permulaan berupa keterangan dari tersangka Agus Tae dan juga bukti-bukti
forensik serta hasil pemeriksaan yang menggunakan alat pendeteksi
kebohongan. Tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan
ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita
sudah tetapkan tersangka adalah Magriet Christina Megawe untuk kasus
pembunuhan. Jadi beliau kena dua kasus, kasus pembunuhan dan
penelantaran anak. Motifnya apa? Motif masih terus kita dalami, karena
yang bersangkutan tidak mengakui," jelas Kapolda Bali Ronnie Frengkie
Sompie kepada KBR, Jumat (26/8).
Kapolda Bali Ronni F.Sompie
menambahkan, kepolisian juga terus mendalami motif pembunuhan yang
dilakukan oleh Magriet ini. Termasuk juga memeriksa keterlibatan anak
angkatnya yang lain.
Editor: Rony Sitanggang