KBR,
Jakarta- Kejaksaan Agung menegaskan belum menetapkan waktu pelaksanaan
eksekusi mati gelombang ketiga. Juru bicara Kejaksaan Agung Tony
Spontana beralasan, institusinya masih memperhitungkan waktu yang
mendekati hari bulan suci Ramadhan. Selain itu, Kejaksaan Agung juga
masih mengevaluasi proses pelaksanaan hukuman mati periode
sebelumnya.
"Bukan
ditunda memang belum direncanakan, dulukan setelah evaluasi eksekusi
tahap kedua itu mau menginjak tahap ketiga, belum ternyata. Inikan
sebentar lagi kita Ramadhan, mau Idul Fitri.Ditunda dulu ya karena
alasan waktu? Iya betul," jelas Juru bicara Kejaksaan Agung Tony
Spontana kepada KBR, Sabtu (6/6).
Juru bicara Kejaksaan Agung
Tony Spontana menambahkan, awalnya rencana eksekusi mati gelombang
ketiga akan dilakukan setelah evaluasi eksekusi mati gelombang kedua.
Namun, karena banyak kesibukan evaluasi eksekusi mati gelombang kedua
belum dapat diselesaikan.
Sebelumnya Kejagung telah mengeksekusi mati terpidana narkoba dalam dua gelombang. Gelombang pertama, enam terpidana kasus narkoba ditembak mati pemerintah. Sementara gelombang kedua, delapan orang termasuk WNA asal Australia yang dikenal sebagai duo Bali Nine, juga telah dieksekusi.
Editor: Dimas Rizky