KBR, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan pemeriksaan
bukti secara tertutup terkait permohonan gugatan praperadilan Novel
Baswedan. Permintaan ini diajukan oleh kuasa hukum Novel di persidangan
lanjutan hari ini. Pengacara Novel, Febi Yonesta mengatakan, permintaan
ini dilontarkan lantaran terdapat bukti surat yang masuk kategori
rahasia. Kata dia, surat ini untuk membuktikan bahwa Novel tidak mangkir
dari pemeriksaan pihak kepolisian.
"Untuk membuktikan bahwa apa
yang dilakukan oleh Novel itu adalah sesuatu yang wajar, bahwa dia
tidak mangkir. Kan novel dipanggil dua kali dianggap mangkir, terus
kemudian dia bantah, bahwa dia bukannya mangkir, tapi karena melakukan
tugas kan," kata Febi Yonesta di PN Jaksel, (3/6/2015).
Pengacara
Novel Baswedan, Febi Yonesta menambahkan, surat tersebut berguna untuk
melengkapi pembuktian. Kata dia, meski ditolak, pihaknya tetap akan
mengajukan bukti tersebut kepada majelis hakim. Namun, tim kuasa hukum
akan berunding terlebih dahulu tentang kemungkinan pemeriksaan bukti
secara terbuka.
Editor: Dimas Rizky