Bagikan:

Hakim Tolak Pemeriksaan Bukti Secara Tertutup oleh Novel Baswedan

Permintaan ini diajukan oleh kuasa hukum Novel di persidangan lanjutan hari ini.

BERITA | NASIONAL | NASIONAL

Rabu, 03 Jun 2015 14:21 WIB

Hakim Tolak Pemeriksaan Bukti Secara Tertutup oleh Novel Baswedan

Sidang peradilan Novel Baswedan. Foto: Aisyah Khairunnisa KBR

KBR, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan pemeriksaan bukti secara tertutup terkait permohonan gugatan praperadilan Novel Baswedan. Permintaan ini diajukan oleh kuasa hukum Novel di persidangan lanjutan hari ini. Pengacara Novel, Febi Yonesta mengatakan, permintaan ini dilontarkan lantaran terdapat bukti surat yang masuk kategori rahasia. Kata dia, surat ini untuk membuktikan bahwa Novel tidak mangkir dari pemeriksaan pihak kepolisian.

"Untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Novel itu adalah sesuatu yang wajar, bahwa dia tidak mangkir. Kan novel dipanggil dua kali dianggap mangkir, terus kemudian dia bantah, bahwa dia bukannya mangkir, tapi karena melakukan tugas kan," kata Febi Yonesta di PN Jaksel, (3/6/2015).

Pengacara Novel Baswedan, Febi Yonesta menambahkan, surat tersebut berguna untuk melengkapi pembuktian. Kata dia, meski ditolak, pihaknya tetap akan mengajukan bukti tersebut kepada majelis hakim. Namun, tim kuasa hukum akan berunding terlebih dahulu tentang kemungkinan pemeriksaan bukti secara terbuka. 

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending