KBR, Jakarta- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan
mengajukan protes kepada Interpol lantaran Kapal MV Hai Fa bisa bebas
kembali ke Tiongkok. Padahal, kata dia, setelah ditelisik, Hai Fa tidak
memilik surat layak operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Menurutnya, seharusnya pihak Interpol, Kementerian Perhubungan dan
Organisasi Maritim Internasional bisa melakukan penuntutan dan
pengejaran terhadap kapal berbobot 4300 gross ton itu. Selain itu, Susi
juga akan melakukan investigasi terkait lolosnya Hai Fa dari pengawasan
petugas KKP di Ambon.
"Kita
intinya sangat menyesalkan, kita barangkali wajib bertanya di perairan
Filipina, dia menggunakan, masuknya diterima dengan data Sail Approval
dari pihak kita, apa nggak dipertanyakan? Karena sekarang posisi sudah
di Cina," kata Susi di KKP, (18/6).
"Yang bisa kita lakukan saat sekarang adalah mengajukan surat
keterangan komplain kepada interpol saja. Karena yang harus melakukan
penuntutan dan pengejaran mestinya dari pihak interpol dan dari
Iindonesia, mestinya perhubungan, sama IMO (International Maritime
Organization-red)," ujarnya lagi.
Susi
Pudjiastuti juga mengkritik keamanan negara yang tidak berfungsi.
Menurutnya, leluasanya Hai Fa kembali ke Tiongkok, sangat berbahaya bagi
Indonesia sebagai negara berdaulat. Apalagi, selain tidak memiliki
surat jalan, Hai Fa juga tidak mengaktifkan Vessel Monitoring System
(VMS) dan AIS. Sebelumnya, data Kementerian Kelautan dan Perikanan
menyebutkan Kapal Hai Fa meninggalkan Indonesia dari Ambon pada 1 Juni,
berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Ambon.
"Jadi ini adalah keprihatinan luar biasa, bahwa di wilayah teritorial
kapal sebesar ini, bisa melenggang, tanpa surat jalan, berarti bayangkan
kalau sebuah negara berdaulat, ada kapal begitu. Isinya misalnya, pada
saat intrusi pasukan asing, atau apa, kan itu sangat berbahaya sekali.
Dan itu bisa terjadi, ini lah yang harus kita semua pertanyakan," tutup
Susi.
Editor: Dimas Rizky