KBR, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Jopi Peranginangin menemukan kejanggalan dalam reka ulang aktivis Sawit Watch tersebut. Anggota Tim Kuasa Hukum Jopi, Alex Argo Hernowo mengklaim hasil rekonstruksi dan BAP para saksi berbeda.
"Ada perbedaan, BAP saksi pasal yang diancam pasal 170, tetapi reka ulang pasal 351 yang ancamannya cuma tujuh tahun," kata Alex kepada KBR, (12/6/2015).
Saksi menyebut pelaku lebih dari satu orang, namun tersangka mengaku hanya memukuli Jopi sendiri. Alex menyatakan bakal segera melayangkan surat keberatan kepada polisi militer terkait hal tersebut.
"Sama menurut saksi Jopi dikeroyok, pelakunya bukan tunggal. Sementara di reka ulang, pelakunya cuman sendiri datanganya, padahal bertiga. Untuk itu kita akan melakukan keberatan," tambahnya.
Kemarin, reka ulang pembunuhan Jopi Peranginangin digelar Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) di Venue Bar and Lounge Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan. Reka ulang dijaga ketat nggota TNI AL bersenjata lengkap.
Reka kejadian itu menghadirkan pembunuh Jopi. Pelaku adalah anggota TNI AL, pria berpostur tegap dengan tinggi sekitar 180 centimeter itu wajahnya ditutup rapat. Pada Sabtu, 23 Mei lalu.
Jopi tewas dengan luka tusukan di bagian punggung tembus ke paru-paru. Sebelum itu, korban sempat cekcok mulut dengan tujuh orang di dalam kafe.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Gelar Perkara Jopi Janggal, Tim Kuasa Hukum Ajukan Nota Keberatan
Saksi menyebut pelaku lebih dari satu orang, namun tersangka mengaku hanya memukuli Jopi sendiri. Alex menyatakan bakal segera melayangkan surat keberatan kepada polisi militer terkait hal tersebut.

Polisi duga oknum TNI terlibat kematian aktivis Jopi. ANTARA FOTO
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai