Bagikan:

Gelar Perkara, Bareskrim Pastikan Kasus TPPI Rugikan Negara

Dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dengan PT. TPPI sudah terjadi tindak pidana korupsi sejak awal.

BERITA | NASIONAL | NASIONAL

Selasa, 16 Jun 2015 21:30 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Victor Edison Simanjuntak (Kiri). Foto:

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Victor Edison Simanjuntak (Kiri). Foto: Antara

KBR, Jakarta- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan BPK, melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dengan PT TPPI dari kemarin hingga hari ini. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Victor Edison Simanjuntak mengatakan, kesimpulan sementara, sudah terjadi tindak pidana korupsi sejak awal. Pasalnya kata dia, lifting atau satuan biaya dalam proyek tersebut, tidak memiliki kontrak kerja. Oleh karenanya kata dia, kelanjutan dari kesalahan awal ini menjadikan proyek ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Dari penjelasan singkat saya kemarin dilanjutkan hari ini expose dari penyidik mereka (BPK) berpendapat awalnya mereka ini total lost. Kenapa? Saya berdiskusi dgn mrk krna sejak awal, sejak dilaksanakan lifting tidak ada kontrak kerja, sedangkan kontrak dalam UU Migas, itu payung yang memayungi negara dalam hal ini migas dangan kontraktor dengan membagi kemana bagian negara mana kontraktor. Andai kata tejadi perselisihan antara negara dengan kontraktor itu diatur dalam kontrak,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Bareskrim Mabes Polri.

Victor Edison Simanjuntak menambahkan, pihaknya masih mendalami rincian kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus ini. Kata dia, meski PT TPPI sudah menyicil kepada negara terkait kasus ini, tidak akan menghilangkan tindak pidananya.

Dalam kasus ini Kepolisian sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah bekas pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo alias HW, Deputi Pemasaran di BP Migas (sekarang SKK Migas) Djoko Harsono (DH), dan bekas bos BP Migas Raden Priyono (RP).  Kepolisian berencana melimpahkan kasus masalah itu pada bulan depan.

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending