"Kita harapkan dengan kenaikan tunjangan, semakin memudahkan pimpinan mengendalikan anak buahnya, semakin memudahkan melakukan tindakan hukum bagi mereka yang melanggar, karena kesejahteraan mereka meningkat," katanya kepada KBR, Senin (15/6/2015).
Pemerintah bulan ini resmi menaikkan remunerasi untuk prajurit TNI. Rencananya kenaikan tunjangan kerja tersebut akan masuk perhitungan pada gaji prajurit bulan Juni ini. Kenaikan sebesar 19 persen, dari 37 persen jadi 56 persen.
Ini berarti prajurit TNI terendah (pangkat Prajurit Dua Kelas Dua) yang semula memperoleh Rp924.000, menjadi Rp1.441.440, ada kenaikan sebesar Rp517.440.
Sementara tunjangan kinerja TNI tertinggi menjadi sebesar RpRp45.592.560, atau naik Rp16.366.560, dari semula Rp29.226.000.
Editor: Quinawaty Pasaribu