KBR, Jakarta - Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak menjadikan posisi pemerintah Indonesia lebih tinggi dibandingkan PT. Freeport.
Sebab, menurut Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, meskipun pemerintah bisa mencabut izin Freeport saat perusahaan Amerika itu melanggar perjanjian, Freeport tetap bisa melaporkan Indonesia melakui International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), sebuah konvensi yang mengatur perselisihan antara suatu negara dengan perorangan atau perusahaan asing.
"Kalau mencabut izin sewaktu-waktu pemerintah bisa ke ICSID. Kalau Freeport sudah investasinya besar, itu APBN abis. Sekali lagi status pemerintah yang lebih tinggi, memang pemerintah engga bisa digugat," kata Hikmahanto kepada KBR, Jumat (12/6/2015).
"Tadi sudah ya bilang Freeport bisa lapor ke ICSID (Jika ada pencabutan izin sewaktu-waktu-red) Jadi saya harus katakan pemerintah harus berhitung panjang. Kalau pemerintah mau seperti ini, ya silakan. Saya hanya bisa mengingatkan," tambahnya.
Hikmahanto menilai rencana pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) hanya akan menambah kerugian negara. Pemerintah diminta untuk berhati-hati di dalam penetapan perubahan tersebut dan melakukan perhitungan untung-rugi.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Freeport Bisa Seret Pemerintah ke ICSID, Jika IUPK Dicabut
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak menjadikan posisi pemerintah Indonesia lebih tinggi dibandingkan PT. Freeport.

Lokasi tambang Freeport di Papua. ANTARA FOTO
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai