KBR, Jakarta - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia
(Formappi), Lucius Karus menuding pengesahan rancangan peraturan DPR
tentang usulan dana aspirasi menjadi peraturan DPR murni untuk
kepentingan politik. Hal tersebut, kata dia, ditunjukan dengan sikap
ngotot anggota dewan dalam mengajukan usulan tanpa disertai dasar yang
jelas. Apalagi, acuan dana aspirasi hanya berasal dari satu payung hukum
yakni pasal 17 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Kengototan
mereka aja untuk memperjuangkan ini. Kan mereka saja nanti kalau
disetujui DPR, Juli ini bisa mengajukan program dapil masing-masing.
Dari ketergesaan ini sudah bisa dilihat ada kebutuhan mendesak pada
anggota DPR itu untuk kebutuhan dana aspirasi itu," kata Lucius Karus (24/6/2015).
Kemarin,
Rapat Paripurna DPR mengesahkan peraturan soal dana aspirasi. Ketua
Panitia Kerja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) DPR
Totok Daryanto menjelaskan, dana aspirasi ini lebih menitikberatkan pada
pembangunan infrastruktur di daerah.
Nantinya Peraturan DPR soal dana
aspirasi ini akan diajukan terlebih dulu ke pemerintah. Pemerintahan
Jokowi pun berhak untuk menyisipkan atau tidak dana aspirasi ini dalam
RAPBN 2016. Jika Presiden Jokowi memilih tak menyisipkan Peraturan DPR
ini dalam RAPBN 2016, maka dapat dipastikan tidak ada dana aspirasi Rp
20 miliar untuk setiap anggota DPR.
Editor : Sasmito Madrim