KBR, Jakarta - Usulan pengajuan dana aspirasi DPR dinilai lemah dasar hukum. Menurut Direktur Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran FITRA, Yenny Sucipto, Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 tidak cukup mampu menjadi dasar hukum pengajuan program ini. Sebab kata Yenny, pasal dalam UU MD3 bertentangan dengan UU Keuangan Negara.
"Usulan ini juga bertentangan dengan UU 17 2003 di pasal 70 ayat 2. Fungsi anggaran, bukan memiliki hak budget," kata Yenny kepada KBR, Rabu (10/6/2015).
Dia mempersoalkan pasal mengenai fungsi anggaran anggota dewan yang hanya bertugas membahas dan menyetujui anggaran, bukan malah mengusulkan.
"Membahas dan menyetujui anggaran. Ini kan mengusulkan program. Kalau RKP tahunan tidak ada dana aspirasi," tambahnya.
Sebelumnya, FITRA meno?lak dana aspirasi DPR sebesar Rp15 hingga Rp20 miliar per tahun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
Alasannya, DPR tidak berhak mengelola dan mengimplementasikan anggaran negara untuk daerah pemilihan. FITRA memastikan akan menggugat DPR jika program tersebut disetujui.
Editor: Quinawaty Pasaribu
FITRA: UU MD3 Bukan Dasar Aturan Dana Aspirasi DPR
Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 tidak cukup mampu menjadi dasar hukum pengajuan program ini.

Ilustrasi.
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai