KBR, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Yohana Yambise menyatakan ada dua daerah yang memiliki Komisi
Perlindungan Desa. Kedua daerah itu adalah Nusa Tenggara Timur dan
Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Kata Yohana dengan adanya Komisi
Perlindungan Desa tersebut, kasus kekerasan pada anak bisa cepat
diselesaikan.
"Jadi
desa sudah membuat suatu sistem perlindungan anak dengan menggunakan
dana desa tertinggal. Jadi mereka sudah memulai dengan satu cara
pengaduan-pengaduan dan penanganan masalah akhirnya kasus-kasus terhadap
anak yang tadinya ratusan menurun, sehingga tinggal 4-5 kasus saja di
Kabupaten Rembang, tepatnya Desa Ganom," kata Yohana di Kantor Wakil
Presiden, Selasa (30/6/2015).
Yohana menambahkan, kedua
daerah itu menggunakan dana desa dari anggaran Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal. Namun banyak juga sumbangan dana dari
masyarakat. Pembentukan dan anggarannya diatur dalam Peraturan Gubernur
(Pergub). Kasus-kasus yang kerap terjadi di daerah adalah kasus
kekerasan, kejahatan seksual, dan kenakalan anak. Kata dia jika Komisi
Perlindungan Desa ini berhasil, maka akan dikaji untuk direplikasi ke
daerah lain.
Editor: Rony Sitanggang