KBR, Jakarta – Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) menyatakan menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan bantuan anggaran partai politik. Ketua Komisi Dalam negeri DPR, Rambe Kamarulzaman mengatakan, persetujuan itu disepakati dalam pembahasan pendahuluan antara pihaknya dengan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu dengan kenaikan 10 kali lipat. Kata dia, kenaikan ini tidak akan membebani keuangan negara meski dia mengakui keuangan negara saat ini tengah bermasalah.
“Bila perlu jangan 10 kali lipat. Dan itu juga sudah disepakati dengan Kemendagri 10 kali lipat per orang. Jadi kemampuannya baru 10 kali lipat. Jadinya kalau sekarang 1080 persuara. Itu juga masih tanggung, kalau perlu 10 ribu, cuma kan sekarang kemampuan kita baru seperti itu. Sebab parpol itu di Undang-Undang Dasar 45 itu jelas posisinya. Parpol yang menentukan siapa pasangan yang bakal menjadi presiden dan wakil presiden selanjutnya,” ujarnya kepada wartawan di Ruang Rapat komisi II.
Ketua
Komisi Dalam negeri DPR, Rambe Kamarulzaman menambahkan, partai politik
membutuhkan dana operasional mulai dari tingkat pusat hingga daerah, terutama
untuk melakukan kaderisasi demi mengisi pos-pos pemerintahan di seluruh
Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui kenaikan bantuan
keuangan untuk partai politik yang dimungkinkan dialokasikan pada APBN 2016.
Meski demikian, besaran anggarannya masih masih belum ditetapkan karena masih
harus dibahas sejumlah kementerian.
Editor: Rony Sitanggang