KBR, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Patrice Rio Capella menyebut
revisi UU KPK harus rampung sebelum pemilihan calon pimpinan KPK. Dia khawatir pembahasan akan molor jika harus
menunggu pimpinan KPK yang baru terpilih, Desember mendatang. Sementara
revisi UU KPK, harus selesai tahun ini.
"2015
ada beberapa masa persidangan. Jadi kalau diprioritaskan di 2015 tentu
kita prioritaskan. (Kalau masuk prolegnas 2015, berarti sebelum
pemilihan pimpinan KPK?) iya sebelum pemilihan capim KPK," kata Patrice Rio Capella pada KBR, Rabu, (24/6).
Revisi
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akhirnya diputuskan
masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Keputusan itu
diambil di dalam rapat paripurna DPR yang digelar kemarin. Setidaknya
ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini. Salah
satu poin revisi terkait kewenangan penuntutan yang perlu disesuaikan
dengan kewenangan Kejaksaan Agung.
Editor: Malika