KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempersilahkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan rancangan revisi undang-undang
KPK. Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan, hal itu diperbolehkan
oleh siapapun termasuk KPK. Pasalnya kata dia, DPR membutuhkan
masukan dari berbagai pihak dalam mengolah suatu undang-undang. Namun
kata dia, nantinya persoalan diterima atau tidak tergantung dari
keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Terkait dengan masalah
usulan dari masyarakat, kajian akademik itu silahkan. Boleh-boleh saja.
Dari teman-teman di KPK mengajukan usulan draft boleh, masyarakat boleh,
akademisi boleh, sepanjang tentunya dinamikanya nanti akan melalui
proses masukan-masukan dari masyarakat dalam kaitan kajian akademik dan
lain-lain,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Pimpinan DPR.
Wakil
Ketua DPR, Taufik Kurniawan menambahkan, usulan melakukan revisi UU KPK
berasal dari pemerintah. Oleh sebab itu kata dia, DPR melalui Baleg
hanya menindaklanjuti niatan pemerintah dan pemerintah harus menyediakan
draft.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Taufiequrachman Ruki menyerahkan revisi UU KPK ke DPR. Namun,
Ruki menyatakan pihaknya akan menyiapkan draft revisi yang menguatkan KPK
untuk dimasukkan ke dalam rancangan.
Editor: Rony Sitanggang