KBR, Jakarta - Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi bakal mengajukan legislatif review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke DPR.
Hal tersebut dilakukan pasca MK menolak uji materi mengenai usia minimal perwakinan. Menurut Sekjen Koalisi Perempuan, Dian Kartikasari, kini kelompoknya masih membahas waktu yang tepat pengajuan tersebut. Namun, Dian berharap, peninjauan ulang UU Perkawinan bisa masuk Prolegnas 2016.
"Keputusan itu juga mengatakan bahwa itu open legacy. Bahwa itu disarankan uji review UU, meminta DPR untuk itu. Kita sedang membahas dengan teman-teman, supaya UU ini dimasukkan di prolegnas 2016," kata Dian kepada KBR, Senin (22/6/2015).
Akhir pekan lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak uji materi Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ada dua poin permohonan uji materi itu, yakni soal perkawinan beda agama serta usia minimal perkawinan.
Keduanya ditolak Mahkamah Konstitusi. MK justru sepakat dengan sejumlah saksi dan pemerintah tentang penetapan usia dini untuk menikah ini guna menghindari terjadinya hubungan seksual di luar nikah.
Hakim memutuskan batas usia menikah minimal 16 tahun. Gugatan meminta kenaikan batas usia minimal perempuan untuk menikah menjadi 18 tahun itu, diajukan Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Pemantau Hak Anak.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Ditolak MK, Koalisi Perempuan Ajukan UU Perkawinan ke DPR
Menurut Sekjen Koalisi Perempuan, Dian Kartikasari, kini kelompoknya masih membahas waktu yang tepat pengajuan tersebut. Namun, Dian berharap, peninjauan ulang UU Perkawinan bisa masuk Prolegnas 2016.

Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) menolak permohonan perkara pengujian konstitusionalitas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. ANTARA FOTO
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai