KBR, Jakarta- Organisasi kebebasan beragama ICRP (Indonesian Conference
on Religion and Peace) meminta DPR merevisi UU Perkawinan. Ini menyusul
ditolaknya uji materi undang-undang tersebut terkait status perkawinan
beda agama oleh Mahkamah Konstitusi, kemarin. Ketua Harian ICRP Ulil
Abshar Abdalla mengatakan, pemerintah harus memberikan perlindungan
terhadap pasangan pernikahan beda agama.
"Karena
ada kebutuhan di sebagian masyarakat untuk adanya landasan hukum bagi
nikah beda agama. Ini kebutuhan riil, karena kondisi masyarakat yg makin
plural dan makin multietnik, multiagama, sehingga perjumpaan
antarkelompok sosial itu makin cepat. Sehingga, kemungkinan terjadinya
nikah beda agama itu makin banyak," kata Ulil ketika dihubungi KBR,
(19/6).
Ketua Harian ICRP Ulil Abshar Abdalla menambahkan,
keputusan MK tersebut menunjukkan negara tidak netral dalam urusan
kepercayaan warganya. Ini lantaran, ada sebagian umat beragama
berkeyakinan bahwa penikahan beda agama diperbolehkan. Namun,
kepentingan mereka diabaikan karena minoritas. Di Indonesia,
pernikahan beda agama berstatus legal dan diperbolehkan UU. Masalah
muncul ketika suami-isteri beda agama hendak mencatatkan pernikahannya
ke catatan sipil. Di sana, petugas biasanya menolak karena UU Perkawinan
menyatakan keabsahan perkawinan harus berdasarkan hukum agama.
Editor: Rony Sitanggang