KBR, Jakarta- Ditjen Pajak membantah anggapan wacana penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) diambil sebagai langkah praktis pemerintah menggenjot penerimaan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan tax amnesty bukan satu-satunya jalan. Saat ini juga ada program tahun pembinaan wajib pajak. Ujarnya ,tax amnesty memang menambah pemasukan negara dalam jangka pendek, namun masuknya wajib pajak baru tersebut dengan membawa kekayaannya, akan memperluas basis perpajakan di masa yang akan datang.
“Problemnya adalah tax amnesty yang ditawarkan kita saat ini termasuk menawarkan untuk penghapusan sanksi pidana lainnya. Ini ditawarkan karena kekhawatiran bahwa kalau berdasarkan penghapusan atas pidana perpajakannya program tax amnesty ini tidak akan berjalan baik," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama dalam diskusi di Jakarta.
Satria menambahkan, saat ini Ditjen Pajak sedang membangun jaringan database terkait transaksi wajib pajak orang Indonesia di luar negeri. Ditjen Pajak memang kesulitan dalam mendapatkan data itu. Namun dengan akan berlakunya kebijakan mengenai Automatic Exchange of Information atau pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antar negara diharapkan data itu makin mudah diperoleh. Jika semua pihak setuju, barulah tax amnesty diterapkan.
Hingga akhir triwulan I tahun 2015, realisasi
penerimaan negara dari pajak baru mencapai Rp. 198,226 triliun. Ini berarti
baru 15,32 persen dari target sebesar Rp. 1.294 triliun. Padahal pajak adalah
sumber utama penerimaan negara.
Editor: Dimas Rizky