KBR, Jakarta - Tim kuasa hukum Bambang Widjojanto menyatakan tidak gentar terkait kekalahan beruntun KPK dalam sidang gugatan praperadilan. Kuasa hukum wakil ketua KPK nonaktif itu tetap siap menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan Bambang Widjojanto yang akan digelar Senin besok. Juru bicara tim kuasa hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar juga menolak membeberkan persiapan timnya dalam menghadapi sidang perdana
"Umumnya
kita sebagai pemohon yang bisa kita lakukan ada tiga; perubahan gugatan
permohonannya, atau pencabutan umpamanya, dan yang ketiga sikap lain.
Itu yang ditunggu besok. Kalau diteruskan, dokumen pendukung tentu kami
akan bawa," katanya kepada KBR (14/6/2015).
Wakil Ketua KPK nonaktif
Bambang Widjojanto ditetapkan polisi sebagai tersangka atas tuduhan
mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah. Kasus itu
terjadi pada 2011 lalu, dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Bambang sempat ditangkap
pada 23 Januari 2015 dan kini penyidikan kasusnya sudah dinyatakan
rampung oleh Jaksa. Penyelidikan yang dilakukan Peradi, yaitu organisasi
yang menaungi Bambang Widjojanto, tidak menemukan adanya pelanggaran
kode etik terhadap angotanya itu.
Editor: Rony Sitanggang