KBR, Jakarta – Kepolisian Indonesia membantah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskri) Budi Waseso, mengintervensi proses penyidikan kasus Novel Baswedan. Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Ricky Sitohang mengatakan, surat yang diterbirkan Budi Waseso adalah bentuk pengawasan terhadap penyidik. Hal ini disampaikan Ricky dalam persidangan praperadilan dengan agenda pembacaan eksepsi atau sanggahan dari kepolisian atas materi gugatan Novel.
“Penerbitan surat perintah tanggal 20 April 2015 oleh Kabareskrim bukanlah suatu bentuk intervensi. Melainkan justru dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya di bidang penyidikan dan penyelidikan. Termasuk diantaranya fungsi pengawasan atas proses penyidikan dan penyelidikan agar proses itu bias berjalan baik,” kata Ricky dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).
Ricky menambahkan, dalam
Peraturan Presiden No 52 tahun 2010 tertulis tugas Kabareskrim adalah
untuk membantu Polri membina dan mengawasi fungsi penyidikan dan penyelidikan.
Kata Ricky Surat Perintah Kabareskrim itu sifatnya hanya administratif, bukan
pro jusititia.
Sebelumnya pihak tersangka kasus
penganiayaan pencuri Novel Baswedan menilai Kabareskrim melakukan intervensi
kepada penyidik. Ini terlihat dari dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan
oleh Kabareskrim yang menjadi dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan
dan penahanan untuk Novel.
Editor: Dimas Rizky