KBR, Jakarta – Kepolisian membantah bahwa surat penangkapan Penyidik KPK Novel Baswedan kedaluwarsa. Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Ricky Sitohang mengatakan, dalam pasal 19 KUHAP tidak disebutkan bahwa surat perintah penangkapan hanya berlaku satu hari.
Hal ini disampaikan Ricky dalam persidangan praperadilan dengan agenda pembacaan eksepsi atau sanggahan dari kepolisian atas materi gugatan Novel. Kata Ricky, ketentuan 1x24 jam yang dimaksud adalah batas waktu untuk proses pemeriksaan setelah tersangka ditangkap. Bukan batas waktu penerbitan surat penangkapan hingga tersangka ditangkap.
“Surat perintah penangkapan itu berlaku sampai objek yang dituju itu ketemu. Kalau sebelum ketemu surat perintah penangkapan itu tetap berlaku. Sejak dilakukan penangkapan dihitunglah 1x24 jam. Kalau tidak cukup bukti ya dilepaskan. Jadi pengertian kedaluwarsa itu tidak ada. Berlaku sejak diterbitkan,” kata Ricky selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).
Sebelumnya Kuasa Hukum tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet Novel Baswedan menilai surat perintah penangkapan Novel kedaluwarsa. Surat dengan Nomor SP. KAP/19/IV/2015 itu diterbitkan pada 24 April 2015.
Kuasa Hukum Novel menilai penangkapan terlalu jauh dari tanggal ditebitkannya surat. Merujuk pada pasal 19 KUHAP, pihak Novel menilai penahanan seharusnya dilakukan paling lama satu hari setelahnya, yaitu 25 April 2015. Namun penyidik baru menangkap Novel pada 1 Mei 2015.
Editor: Malika