KBR, Jakarta- Kementerian Agama menyiapkan sistem informasi pernikahan
yang diberi nama SIMKAH. Tujuannya untuk mencegah penyelewengan dalam
proses perkawinan. Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin mengatakan,
sistem terpadu itu akan berisi data lengkap calon pengantin, penghulu,
dan lokasi pernikahan. Sistem juga akan mencegah pemalsuan data calon
pengantin seperti melakukan poligami tanpa izin istri pertama.
"Jadi
kami sendiri di Kementerian Agama sedang mengembangkan apa yang kami
sebut dengan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Jadi ikhwal
peristiwa nikah tidak hanya terkait data-data calon pengantin, tetapi
juga siapa yang menikahkan, di mana, kapan waktunya," jelas Menteri
Agama Lukman Hakim Syaifudin di Gedung KPK, Kamis (25/6).
"Semua data itu kita
harapkan bisa terintegrasi dalam sebuah sistem yang kami namakan
SIMKAH. Dan ini juga sejalan dengan masukan dari KPK," ujarnya lagi.
Lukman Hakim Syaifudin menambahkan, dengan data ini masyarakat juga mengecek
data riwayat orang yang sudah menikah.
Editor: Dimas Rizky