KBR, Banyuwangi - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta peraturan adopsi anak di Indonesia, diperketat. Untuk Warga Negara Asing (WNA), harus ada permohonan izin ke Kementerian Sosial untuk melakukan adopsi anak. Menurut Khofifah, hal ini untuk mencegah berulangnya kasus Angeline.
Mensos Khofifah mengatakan sebelum anak diadopsi
persyaratan calon orangtua asuh harus dipenuhi dan dikuatkan
dengan keputusan pengadilan. Bukan cuma itu, anak harus diketahui apakah dalam keadaan
terlantar atau tidak. Calon orangtua asuh harus
mendapatkan sertifikat dari rumah sakit terkait kondisi mereka.
“Ini kita mesti kuatkan kembali supaya
program perlindungan anak kedepan bisa kita maksimalkan. Laporan
masyarakat, pengawasan masyarakat itu menjadi sangat penting karena
mereka ada dilini paling dekat dengan kemungkinan- kemungkinan
terjadinya penelantaran, lalu terjadinya kekerasan terhadap anak dan
seterusnya,”kata Khofifah Indar Parawansa, Selasa (16/6/2015).
Mensos Khofifah menjelaskan dalam proses adopsi, selain dua persyaratan diatas, proses adopsi anak
juga membutuhkan waktu cukup panjang. Antara lain, calon orangtua asuh
harus melakukan kunjungan ke rumah, minimal dua kali selama enam bulan,
dan melalui percobaan mengasuh anak selama enam bulan.
Menurut Khofifah, dalam kasus Angeline tersebut, Dinas Sosial setempat tidak pernah memproses adopsi Angeline oleh orangtua asuhnya. Sehingga adopsi Angeline tidak sah.
Editor: Malika