KBR, Jakarta - Tim Pansel KPK harus memastikan calon pimpinan KPK bebas dari koneksi partai politik dan ekonomi. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi, PUKAT-UGM, Hifdzil Alim, khawatir calon pimpinan KPK yang aktif dalam organisasi inti parpol dan punya jejaring bisnis yang luas, menimbulkan konflik kepentingan dan sulit disidik.
"Calon pendaftar pimpinan KPK tidak boleh mempunyai jaringan politik tertentu. Misalnya pernah menjabat di struktural parpol tertentu. Itu tidak ada dalam kriteria UU. Itu menurut saya harus jadi catatan merah. Kedua tidak boleh ada kaitan dengan kekuatan ekonomi tertentu," katanya kepada KBR Pagi, Jumat (5/6/2015).
Hari ini, 5 Juni, seleksi pimpinan KPK resmi dibuka. Panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sejumlah nama kandidat calon pimpinan.
Tim seleksi nantinya akan memilih sesuai kriteria yang tertera pada UU 30 tahun 2021 soal KPK. Mereka yang berhak mendaftar adalah Warga Negara Republik Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
Calon pimpinan juga didaulat berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Calon Pimpinan KPK Harus Bebas Koneksi Parpol
PUKAT-UGM, khawatir calon pimpinan KPK yang aktif dalam organisasi inti parpol dan punya jejaring bisnis yang luas, menimbulkan konflik kepentingan dan sulit disidik.

Pendaftaran calon pimpinan KPK mulai 5 Juni. ANTARA FOTO
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai