KBR, Jakarta - Pemerintah memangkas jam kerja hingga lima jam dalam seminggu, selama bulan ramadhan. Juru Bicara Kemenpan RB, Herman Suryatman mengatakan, bagi setiap penyelenggara negara, jam kerja selama seminggu menjadi 32,5 jam dari sebelumnya 37,5 jam. Penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya beragama Islam.
"Untuk instansi yang lima hari kerja, Senin sampai jumat, mulai pukul 08.00. Untuk Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00. Tetapi untuk Jumat, pulangnya jam 15.30, karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam, yakni pukul 11.30 - 12.30. Sedangkan Senin sampai Kamis, jam istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 - 12.30.", kata Herman Suryatman, Kamis (4/6/2015)
Herman menambahkan untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja Senin - Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00. Sedangkan Jumat, para PNS itu diperbolehkan pulang mulai pukul 14.30.
Editor: Malika